Realbatam.com. Batam–Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memperkuat sinergi dalam memberantas aksi pencurian fasilitas publik yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Silaturahmi Kapolda Kepulauan Riau dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan para pengusaha scrap (besi tua) yang berlangsung di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, serta pelaku usaha scrap.
Pertemuan itu menjadi langkah konkret dalam merespons maraknya aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap berbagai infrastruktur publik yang dilakukan komplotan pelaku yang dikenal dengan sebutan “rayap besi”.
Dalam beberapa kasus yang terungkap, para pelaku diketahui merusak dan membongkar fasilitas umum seperti lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), besi drainase, hingga trafo listrik. Modus yang digunakan beragam, mulai dari memanjat menara, menggali tanah untuk mengambil kabel, hingga mengupas kabel guna mengambil tembaga yang kemudian dijual ke gudang besi tua.
Kepolisian mencatat hingga saat ini telah menangani 10 perkara dengan total 18 tersangka pelaku dan empat tersangka penadah yang berhasil diamankan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, penadah dapat dikenakan Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan keindahan Kota Batam membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap.
“Selama ini kami bersama Ibu Wakil dan seluruh Forkopimda, dengan dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang, terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Namun berbagai fasilitas yang dibangun justru dirusak oleh tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Amsakar mengungkapkan sejumlah fasilitas publik yang menjadi sasaran pencurian, antara lain besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik perumahan, papan informasi, hingga baterai halte.
“Barang yang dipasang hilang seluruhnya. Ini menjadi modus kejahatan yang harus mendapat perhatian serius dari kita semua,” katanya.
Ia juga mengimbau para pengusaha scrap agar lebih cermat dan memperketat aspek legalitas dalam setiap transaksi pembelian barang bekas. Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Batam bersama aparat kepolisian saat ini tengah memperluas pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis guna meningkatkan pengawasan terhadap ruang publik.
Amsakar menilai aksi pencurian infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim investasi yang saat ini menunjukkan pertumbuhan signifikan di Kota Batam.
“Investasi Batam saat ini tumbuh sangat baik. Pada triwulan pertama tahun ini, nilainya meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jangan sampai upaya meningkatkan daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, dan seluruh jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian fasilitas publik yang meresahkan masyarakat.
Ke depan, ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha scrap, dapat memperkuat komitmen bersama melalui penandatanganan pakta integritas guna mencegah terulangnya praktik pencurian dan perusakan infrastruktur publik di Kota Batam
Sumber: MC Batam
Redaksi: Asyraf A







