LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Batam

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Bongkar Sindikat Pencurian Rumah, Lima Pelaku Ditangkap

badge-check


					Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Bongkar Sindikat Pencurian Rumah, Lima Pelaku Ditangkap Perbesar

RealBatam.Com, Batam-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus membobol rumah yang melibatkan pelaku lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial MI, IE, AS, SY, dan RH.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Kepri, Senin (2/02/2026). Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (23/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Blok FT-005 No. 2, RW 010, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

korban, seorang perempuan berinisial P, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal ke pasar. Para pelaku beraksi dengan cara memantau lingkungan sekitar menggunakan dua unit sepeda motor untuk memastikan rumah dalam kondisi kosong. Setelah situasi dinilai aman, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan mencongkel pintu, sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar untuk memantau keadaan.

Di dalam rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, uang tunai, serta mata uang asing. Barang yang berhasil dibawa kabur antara lain cincin, anting-anting, kalung, uang tunai Rp10 juta, uang dolar Amerika Serikat sebesar 400 USD, serta ringgit Malaysia senilai 600 MYR. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp110 juta.

Aksi para pelaku sempat dipergoki korban yang pulang ke rumah. Meski sempat dihadang warga sekitar, para pelaku berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, serta penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (24/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil mengamankan para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

Saat ini, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan peran masing-masing tersangka akan dijelaskan lebih rinci oleh penyidik. Polisi juga mengungkap terdapat enam TKP terkait kasus ini, yang masih dalam pengembangan penyidikan.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan konvensional serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Reporter : Admin
Redaksi : Asyraf agusman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 19:24 WIB

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 16:43 WIB

Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

11 September 2026 - 16:35 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat

10 September 2026 - 21:31 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

10 September 2026 - 20:07 WIB

Trending di Batam