LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Batam

Sosok Bripda Arawna Sihombing, Tersangka Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

badge-check


					Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa) Perbesar

Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa)

RealBatam.Com. Batam-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda Arawna Sihombing dalam kasus penganiayaan antar anggota polisi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi di lantai tiga Gedung Trengginas, asrama Polda Kepri, Kota Batam, pada Senin malam (13/4/2026). Insiden bermula saat pelaku memanggil korban karena diduga tidak mengikuti kegiatan kerja bakti rutin.

“Langsung terjadi kekerasan dan penganiayaan,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa siang (14/4/2026).

Eddwi menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi etik maupun pidana.

Korban diketahui meninggal dunia pada Selasa dini hari akibat luka lebam di bagian punggung. Korban bernama Natanael Simanungkalit, berpangkat Brigadir Dua (Bripda), merupakan anggota Bintara Samapta angkatan 2025.

Ia merupakan warga Sagulung dan anak dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi Br. Napitupulu. Natanael baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2025 dan sejak itu tinggal di asrama Polda Kepri.

Sementara itu, tersangka bernama Arawna Sihombing, juga berpangkat Bripda, merupakan senior korban yang telah berdinas di Dit Samapta Polda Kepri sejak 20 Desember 2024. Ia diketahui lahir di Batam pada tahun 2004 dan berasal dari keluarga Sumatera Utara.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 19:24 WIB

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 16:43 WIB

Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

11 September 2026 - 16:35 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat

10 September 2026 - 21:31 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

10 September 2026 - 20:07 WIB

Trending di Batam