KPK Temukan Selisih Data Kawasan Industri di Batam, Ingatkan Potensi Kebocoran dan Moral Hazard

oleh -54 Dilihat
oleh
Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.

RealBatam.Com. Batam-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V memberikan atensi khusus terhadap tata kelola kawasan industri di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Langkah ini dilakukan guna menutup celah korupsi yang dinilai dapat menghambat daya saing ekonomi dan investasi di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data yang cukup signifikan terkait jumlah kawasan industri antara pemerintah pusat dan temuan di lapangan.

“Data yang kami punya dari pusat misalkan ada 20 kawasan industri di Batam, ternyata temuan di lapangan mencapai 31. Ada selisih 11 kawasan,” ujar Dian dalam keterangannya di Batam.

Dian menekankan bahwa pengawasan ini menjadi krusial mengingat sektor industri adalah penopang utama ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.

Terlebih, kawasan-kawasan tersebut, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), menerima berbagai insentif fiskal dan non-fiskal dari negara.

KPK mengendus adanya risiko moral hazard di mana insentif yang diberikan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pemburu rente (rent seeker).

“Kami ingin memastikan jangan sampai ada kebocoran, jangan sampai ada moral hazard. Insentif diberikan untuk rent seeker, tapi tidak ada manfaat buat negara. Bahkan mungkin hanya jual-jual tempat (lahan) saja,” tegas Dian.

Selain masalah perizinan, KPK juga memberikan peringatan keras terkait praktik land banking atau penguasaan lahan tanpa progres pembangunan yang nyata.

Dian meminta BP Batam untuk memastikan bahwa pemegang hak lahan benar-benar membawa investor, bukan sekadar menunggu kenaikan harga untuk menjual kembali lahan tersebut. KPK juga mendorong BP Batam untuk mengevaluasi kepatuhan 31 kawasan industri beserta tenan-tenan di dalamnya terkait kewajiban perpajakan daerah dan negara.

“Mari pastikan kepatuhan mereka. Apakah bayar PBB-nya tepat? Bagaimana dengan pajak air permukaan atau pajak alat beratnya? Jangan sampai kawasan ini hanya menjadi aset yang didiamkan saja,” tambahnya.

Terkait regulasi, KPK mencatat adanya transformasi besar di BP Batam yang kini mengelola sekitar 1.416 jenis perizinan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan BKPM. Dian menyadari bahwa masa transisi sistem ini memiliki tantangan tersendiri agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan (stuck).

“Batam punya kewenangan yang lebih besar sekarang. Kami kawal bersama agar di balik kewenangan ini tidak ada konflik kepentingan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Dian.

Sebagai penutup, KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa Batam hanya diisi oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel.

“Hanya perusahaan yang bonafit dan patuh yang boleh ada di Batam. Kita ingin daya saing ekonomi kita pulih, dan itu harus didukung oleh pengawas dari BP Batam maupun pemerintah yang juga patuh dan berintegritas,” pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait tata kelola kawasan industri di Batam, termasuk skema Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mencegah potensi tumpang tindih kebijakan.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan berbagai skema kawasan industri.

“Substansinya KPK ingin mendapatkan informasi yang lebih detail dan jelas terkait tata kelola FTZ, KEK, dan PSN, agar konsep-konsep ini tidak saling berbenturan,” ujar Amsakar di Batam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.