Amsakar Serap Aspirasi Warga Galang, Air Bersih dan Infrastruktur Jadi Perhatian Gubernur Ansar Buka Bimtek Keluarga Berintegritas, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Dimulai dari Keluarga Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Cegah Pembakaran Sampah di Tengah Darurat Asap Gubernur Ansar Ahmad Sambut Pangdam Pertama Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan Lepas Kontingen Karimun, Endipat Wijaya Siapkan Bonus untuk Atlet yang Berprestasi

Nasional

KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap Bea Cukai Salah Satunya Pengusaha asal Batam ke Pengadilan, Segera Disidangkan

badge-check


					KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap Bea Cukai Salah Satunya Pengusaha asal Batam ke Pengadilan, Segera Disidangkan Perbesar

RealBatam.com,Jakarta-Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera meluncur ke meja hijau.

Kisah penggelapan jalur impor yang melibatkan pengusaha asal Batam ini kini memasuki babak baru. Pada Kamis, 2 April 2026, penyidik KPK resmi melimpahkan tiga orang tersangka, barang bukti, serta berkas perkara atau yang dikenal dengan tahap II ke jaksa penuntut umum.

Tiga nama yang kini menanti giliran disidangkan adalah John Field, pemilik PT Blueray Cargo, yang juga memiliki kantor di Kota Batam, serta dua orang kepercayaannya di internal perusahaan, Andri dan Dedy Kurniawan. Mereka dibekap sebagai aktor di balik pemberian suap.

Baca juga: OTT Mantan Kepala BC Batam: Bos PT Blueray Cargo Berhasil Kabur, Kantor di Batam dan Jakarta Jadi Sorotan
“Ketiga tersangka berperan selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai ini,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2026.

Budi melanjutkan, para jaksa yang menangani perkara ini hanya diberi waktu 14 hari untuk merangkai dakwaan.
“Penuntut umum punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Namun, cerita pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya usai. KPK masih terus memburu pihak lain yang diduga sebagai penerima suap. Mereka disebut-sebut berasal dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses penyidikan terhadap para penerima itu masih terus berjalan.

KPK berjanji tak akan menyembunyikan apa pun dari publik. Lembaga antirasuah memastikan persidangan nanti digelar terbuka untuk umum. Siapa pun bisa menyaksikan langsung fakta-fakta persidangan.
“Nanti masyarakat dan jurnalis bisa mengikuti perkembangan persidangan. Termasuk mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” kata Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Februari 2026. Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti yang mencengangkan: uang tunai puluhan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta tumpukan barang mewah. Total nilai yang disita mencapai sekitar Rp40,5 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kesepakatan gelap antara pihak swasta dan oknum Bea Cukai.

Kesepakatan itu untuk mengatur jalur importasi barang sehingga sejumlah komoditas bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, uang diberikan secara berkala kepada oknum pejabat.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengembangkan perkara ini ke dugaan praktik korupsi lain, seperti pengurusan cukai rokok, minuman beralkohol, hingga aliran dana mencurigakan lainnya.

Lembaga antirasuah menegaskan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tak peduli di posisi mana pun mereka bersembunyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Trending di Nasional