Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

Batam

Ponsel Bukti Pemerasan Milik Gustian Riau “Hilang”, Polisi Kejar Staf Disperindag Batam

badge-check


					Ponsel Bukti Pemerasan Milik Gustian Riau “Hilang”, Polisi Kejar Staf Disperindag Batam Perbesar

RealBatam.com,Batam-Polisi memburu seorang staf Kepala Dinas Perindustrian Kota Batam, Gustian Riau, yang diduga menjual telepon seluler milik pelapor dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah diselidiki Polda Kepulauan Riau.

Telepon seluler tersebut dinilai menjadi barang bukti penting karena diduga menyimpan percakapan terkait praktik pemerasan yang dilaporkan Gustian. Namun, hingga kini perangkat itu belum ditemukan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap staf yang diduga menjual ponsel tersebut setelah kasus mencuat ke publik.

“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Kami juga masih berupaya menelusuri keberadaan ponsel yang sudah dijual itu,” kata Arif, Selasa (17/3/2026) sore.

Arif menjelaskan, hilangnya ponsel tersebut menjadi kendala dalam proses penyidikan. Sebab, perangkat itu diduga memuat bukti komunikasi yang dapat memperjelas konstruksi perkara.

“Kami masih kesulitan mendapatkan barang bukti berupa ponsel yang sudah dijual,” ujarnya.

Meski demikian, Arif memastikan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan. Polisi terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap dugaan pemerasan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti secara sengaja dapat berimplikasi hukum.

“Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur perintangan proses hukum,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Gustian Riau yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan akibat video asusila. Dalam laporannya, ia menyebut menerima tekanan disertai permintaan sejumlah uang oleh seorang perempuan.

Sejak laporan diterima, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri bukti komunikasi yang diduga menjadi dasar praktik pemerasan tersebut. Namun, hilangnya ponsel yang diduga menyimpan percakapan penting menjadi salah satu hambatan dalam pengungkapan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:55 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 18:13 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 17:58 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Trending di Batam