Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

Batam

BCM Mall di Kelola oleh Perusahaan PT ‎Lubuk Sumber Jaya, Diduga Berkedok Perjudian Mesin Elektronik

badge-check


					BCM Mall di Kelola oleh Perusahaan PT ‎Lubuk Sumber Jaya, Diduga Berkedok Perjudian Mesin Elektronik Perbesar

RealBatam.com-Batam-Praktik perjudian terselubung kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah gelanggang permainan anak-anak yang berlokasi di lantai 4 BCS Mall (Batam City Square). Bertempat di Jl. Bunga Raya, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Senin 23/01/2026.
‎
‎BCS Mall didirikan oleh perusahaan PT ‎Lubuk Sumber Jaya, yang diduga kuat disalahgunakan sebagai tempat-tempat perjudian “303”. Oleh para orang dewasa.
‎
‎Hasil dari investigasi lapangan tim media ini juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas perjudian berkedok permainan elektronik.
‎
‎Terlihat sejumlah mesin permainan yang sejatinya diperuntukkan bagi anak-anak dan keluarga malah justru lebih banyak dioperasikan oleh orang dewasa dengan pola permainan yang mengarah pada taruhan uang tunai dan penukaran poin yang menjadi keuntungan material.
‎
‎Ironisnya, lokasi tersebut seharusnya menjadi ruang aman dan edukatif bagi anak-anak itu, justru berubah menjadi arena yang rawan pelanggaran hukum dan moral, berada di ruang publik yang ramai pengunjung, termasuk anak di bawah umur.
‎
‎Sorang narasumber inisial HB (38) dari pengunjung mall yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan hal yang baru tetapi dan sudah lama berjalan dan bebas keluar masuk tampa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
‎‎“Sudah lama sebenarnya, pemainnya itu-itu saja. Kalau anak-anak jarang main, yang main kebanyakan orang dewasa. Kalau untuk tukar poin setelah menang didalam permainan tersebut, memang
‎ ada orang khusus yang mengurus untuk penukaran.,”ujar salah satu sumber.
‎
‎Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif, yakni menyamarkan perjudian sebagai permainan hiburan.
‎
‎Pasal 303 KUHP tentang perjudian diubah dan diberatkan ancaman hukumannya melalui UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
‎
‎Pasal ini kini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta dan sebelumnya maksimal 2 tahun 8 bulan.
‎
‎Judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya, sementara UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Pasal 426-427 memperberat dan denda hingga miliaran rupiah.
‎
‎Segala bentuk perjudian baik terbuka maupun terselubung merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.
‎
‎Selain itu, keberadaan aktivitas tersebut didalam pusat perbelanjaan besar seperti BCS Mall memunculkan pertanyaan yang serius terkait pengawasan manajemen mall, izin operasional arena permainan, serta peran aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan rutin.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola arena permainan maupun manajemen BCS Mall. Sementara itu, masyarakat juga mendesak Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Satpol PP, serta dinas terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menutup aktivitas yang terbukti melanggar hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:55 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Trending di Batam