Menu

Mode Gelap
Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global Amsakar-Li Claudia Gesa OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri Ribuan Jamaah Padati Manaqib Kubro II Belakang Padang, Dzikir Akbar Penuh Khidmat dan Harapan Barokah

DPRD Batam

DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerja

badge-check


					DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerja Perbesar

RealBatam.com,Batam-DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerja.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, aturan pembayaran THR sudah jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yakni wajib dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Aturan sudah jelas dalam Permenaker, bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak pekerja yang telah berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, THR sangat dinantikan para pekerja dan keluarganya, terutama menjelang Idul Fitri ketika kebutuhan rumah tangga meningkat. Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

DPRD Batam juga secara khusus mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan di Batam. Selain itu, Disnaker diminta membuka posko pengaduan guna menampung laporan jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR.

“Kita ingin iklim investasi di Batam tetap sehat, namun hak-hak pekerja juga harus dilindungi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Sianturi. Menurutnya, perusahaan yang patuh harus menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi. Ia menambahkan, pada umumnya pembayaran THR di Batam sudah menggunakan sistem payroll, sehingga pelaksanaannya dinilai lebih tertib dan terjadwal.

Dengan pengawasan aktif dari Disnaker serta komitmen perusahaan untuk patuh pada aturan, DPRD berharap pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para pekerja dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan tengah menyiapkan posko pengaduan THR yang rencananya akan dibuka di tiga lokasi. Posko pertama akan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang. Posko kedua berada di UPT Pengawasan Provinsi di kawasan KBC Batam Center. Sedangkan posko ketiga diupayakan berada di kawasan Batamindo.

“Insya Allah dalam waktu dekat setelah kami koordinasi, posko akan segera kami bentuk,” tambahnya.

Yudi juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, atau maksimal pada 14 Maret 2026.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR Keagamaan Tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnaker Batam berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETUA DPRD KEPRI SALURKAN BANTUAN HEWAN QURBAN KE MASJID NURUL QOMAR BENGKONG

28 Mei 2026 - 11:31 WIB

Batam Jadi Referensi Daerah Maju, Forkopimda Paser Pelajari Tata Kelola Investasi

7 Mei 2026 - 14:23 WIB

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Hadiri May Day 2026 di Batam, Pemerintah Dorong Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan

2 Mei 2026 - 18:19 WIB

DPRD Batam Bahas Revisi Perda Sampah, Timbulan Capai 1.300 Ton per Hari

30 April 2026 - 12:31 WIB

Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna

23 April 2026 - 23:42 WIB

Trending di Advetorial