Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Alat Negara Berpotensi Mengancam Kekuasaan Konstitusional Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

Opini

Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Alat Negara Berpotensi Mengancam Kekuasaan Konstitusional

badge-check


					Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Alat Negara Berpotensi Mengancam Kekuasaan Konstitusional Perbesar

Oleh: Dedy Wahyudi Hasibuan
Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira kepolisian membuka persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan negara. Jika terbukti, perkara ini bukan sekadar kejahatan siber atau pelanggaran prosedur kepolisian, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengancam kedaulatan pemerintahan dan integritas demokrasi.

Pertanyaan mendasarnya, bagaimana mungkin institusi yang berada di bawah Presiden justru diduga menggunakan instrumen negara untuk mengawasi Presiden tanpa kewenangan yang sah? Lebih jauh, siapa pemberi perintah, siapa penerima informasi, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan tersebut digunakan?

Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri dalam fungsi penegakan hukum di bawah Presiden. TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000 juga menegaskan arah reformasi TNI dan Polri. Kedudukan ini menuntut loyalitas terhadap konstitusi, bukan hubungan patronase maupun kepentingan politik personal.

Peter D. Feaver (2003), melalui teori principal-agent, menjelaskan bahwa penyimpangan kewenangan dapat terjadi ketika aparat memiliki kendali atas informasi dan sumber daya yang sulit diawasi oleh pemberi mandat. Dalam konteks penyadapan, penguasaan teknologi pengawasan tanpa kontrol efektif berpotensi melahirkan kekuasaan informal yang bekerja di luar mekanisme konstitusional.

Dari perspektif pidana, dugaan tersebut memiliki konsekuensi hukum berlapis. Pasal 258 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penyadapan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 332 KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, mengatur akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimum 6, 7, atau 8 tahun, bergantung pada unsur perbuatannya.

Apabila terbukti terdapat perubahan, pemindahan, atau penghapusan informasi elektronik secara melawan hukum, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE juga perlu diuji berdasarkan bentuk perbuatan dan waktu kejadiannya. Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP menjadi relevan untuk menilai keterlibatan pihak yang memerintahkan, turut melakukan, menggerakkan, atau membantu tindak pidana.

Dari aspek kelembagaan, Pasal 19 dan Pasal 28 ayat (1) UU Polri menuntut penghormatan terhadap hukum, HAM, dan netralitas politik kepolisian. Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur prosedur penyadapan, termasuk persyaratan otorisasi, batas waktu, serta penggunaan hasilnya. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjadi dasar pemeriksaan etik terhadap anggota Polri.

Bahkan, apabila penyidikan menemukan bukti adanya tujuan melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan secara tidak sah, ketentuan makar dalam Pasal 160, Pasal 191, dan Pasal 193 KUHP dapat diuji sesuai unsur masing-masing. Namun, penyadapan ilegal tidak otomatis merupakan makar. Kesimpulan tersebut mensyaratkan pembuktian tujuan khusus dan tindakan yang ditentukan undang-undang.

Dennis F. Thompson (1987), melalui teori etika jabatan publik, menegaskan bahwa pejabat harus mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya secara moral dan kelembagaan. Jika perangkat negara digunakan untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan pribadi atau kelompok, tindakan itu bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan pengingkaran terhadap mandat publik.

Persoalan menjadi semakin serius apabila dugaan penyadapan juga menyasar jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, dan kelompok sipil lainnya. Praktik semacam itu dapat mengancam hak privasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD 1945. Demokrasi tidak mungkin berjalan sehat ketika kritik masyarakat berhadapan dengan ancaman pengawasan negara yang melanggar hukum.

Karena itu, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada operator maupun pejabat pelaksana. Penyidik harus menelusuri rantai komando, legalitas otorisasi, aliran informasi, kemungkinan konflik kepentingan, dan pihak yang memperoleh manfaat. Dugaan keterlibatan patron politik atau jaringan kekuasaan tertentu harus dibuktikan secara objektif, bukan dibangun melalui asosiasi politik semata.

Presiden perlu memastikan penegakan hukum berlangsung independen. DPR harus memperkuat pengawasan, sementara pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu membenahi regulasi penyadapan, termasuk mekanisme izin, audit independen, dan perlindungan korban. Proses hukum juga wajib menjunjung praduga tak bersalah serta mencegah perkara ini menjadi instrumen persaingan kekuasaan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan sekadar berapa jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh penyalahgunaan kewenangan dapat diungkap sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.

Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan informasi yang bekerja di luar konstitusi. Polri harus menjadi alat negara yang melindungi rakyat dan pemerintahan yang sah, bukan instrumen kepentingan patron politik. Sebab, ketika aparat dapat mengawasi kekuasaan secara ilegal tanpa pertanggungjawaban, yang terancam bukan hanya Presiden, melainkan demokrasi itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi

31 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Kebekuan Jiwa Agama

30 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Momentum Sumpah Pemuda: Jangan Hanya Jadi Angka, Jaga Konstitusi

28 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Opini Akademik: “Jalan Hotel Vista Batam Terus Bergelombang: Jangan Hanya Memperbaiki Aspal, Selamatkan Fondasi Tanahnya!”

28 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Sumpah Pemuda dari Mata Perempuan: Merawat Indonesia Melalui Keberanian dan Kepedulian

28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Trending di Opini