Realbatam.com. Jakarta-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusan, MA menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, kemudian perkara diadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara MA.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam gugatannya, Subhan meminta Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Informasi putusan tersebut diumumkan pada Jumat (30/10/2026).
Sengketa ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan Subhan pada tingkat tersebut tidak diterima dan kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Subhan selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
Dengan dikabulkannya kasasi, putusan pada tingkat sebelumnya dibatalkan dan MA mengambil keputusan sendiri terhadap perkara tersebut.
Suket penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa merupakan dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan dalam pemenuhan persyaratan administrasi pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, penting dicatat bahwa informasi mengenai amar putusan berbeda dengan uraian lengkap pertimbangan hukum. Sejumlah laporan menyebut salinan lengkap putusan belum tersedia secara publik pada saat kabar mengenai putusan tersebut beredar. Karena itu, alasan hukum secara rinci yang menjadi dasar majelis MA dalam mengabulkan gugatan masih menunggu publikasi salinan lengkap putusan.
Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang telah bergulir melalui sejumlah proses hukum.
Di sisi lain, terdapat perkara berbeda di PTUN Jakarta yang juga mempersoalkan Suket penyetaraan pendidikan Gibran. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan PT Mercy Toga Kirana, namun pihak penggugat memilih mencabut perkara tersebut.
Dengan putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA kini telah memberikan keputusan pada perkara yang diajukan Subhan. Adapun konsekuensi hukum secara lebih lengkap dari putusan tersebut akan dapat diketahui setelah salinan resmi beserta pertimbangan majelis hakim dipublikasikan. (Red)





















