Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal Hj.Eva Susanti Apresiasi Posbakum YBH-SSB, Dorong Sinergi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Palembang Komitmen Kapolda Jawa Timur menjaga Pemuda: “Pemuda Berani Melawan Narkoba, Menjaga Persatuan dan Masa Depan Jawa Timur” Daarurrahmah Cup V Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Unjuk Bakat Pelajar SD/MI se-Kabupaten Bekasi Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB

Nasional

Soroti Dana Gempa Flores Rp 20 Miliar Manggarai Timur, Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional Dan Desak Audit Total Bupati.

badge-check


					Soroti Dana Gempa Flores Rp 20 Miliar Manggarai Timur, Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional Dan Desak Audit Total Bupati. Perbesar

Realbatam.com, Jakarta-Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) secara resmi membuka Posko Pengaduan Nasional. Langkah taktis ini diambil sebagai respons konkret atas status “Darurat Keadilan” dan penegakan hukum progresif, khususnya dalam mengawal transparansi tata kelola anggaran negara di daerah. Demikian pers rilis yang dikirim ke redaksi media pada Jum’at, 25/9/26

Direktur Bidang Sosialisasi dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Darmiyanto, S.H., menegaskan bahwa salah satu klaster utama yang menjadi atensi serius posko ini adalah dugaan maladministrasi dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 20 Miliar yang disalurkan masuk ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai Timur pada tanggal 25 Agustus 2026 untuk penanganan pasca-Gempa Flores oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

“Dana penanggulangan bencana bukanlah dana hibah tanpa pertanggungjawaban yang bisa dikelola secara tertutup. Itu adalah hak mutlak masyarakat terdampak gempa di Manggarai Timur yang sedang berjuang memulihkan ruang hidupnya. Ketika realisasi anggaran puluhan miliar tersebut menuai polemik tajam di internal legislatif (DPRD) serta diperparah oleh potret buruk penanganan logistik kemanusiaan di lapangan, maka secara hukum tata negara telah terjadi indikasi kuat maladministrasi struktural,” tegas Darmiyanto, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Secara yuridis, LKBHMI PB HMI memaparkan tiga poin argumentasi hukum mendasar terkait situasi di Manggarai Timur:

1. Pelanggaran Asas Transparansi dan Akuntabilitas
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah wajib membuka data by name by address penerima manfaat secara berkala. Menutup akses informasi serapan anggaran komprehensif kepada publik dan DPRD adalah pelanggaran hukum.

2. Tanggung Jawab Akhir Kepala Daerah Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Guna mengantisipasi meluasnya kerugian masyarakat terdampak gempa, BAKORNAS LKBHMI PB HMI melalui Posko Pengaduan Nasional menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:ahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati Manggarai Timur memegang ultimate liability (tanggung jawab hukum akhir) atas seluruh tindakan operasional bawahannya. Bupati tidak dapat berlindung di balik kelalaian teknis lapangan atau pihak ketiga terkait buruknya distribusi logistik yang dinilai tidak humanis.

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi Sektor Kebijakan
Celah regulasi kedaruratan bencana sering kali disalahgunakan untuk melonggarkan pengawasan. Penundaan pemenuhan hak-hak dasar warga di tengah ketersediaan anggaran daerah dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran negara (omission).

Guna mengantisipasi meluasnya kerugian masyarakat terdampak gempa, BAKORNAS LKBHMI PB HMI melalui Posko Pengaduan Nasional menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan Audit Investigatif Menyeluruh terhadap aliran dan serapan Dana Bantuan BTT Rp 20 Miliar di Kabupaten Manggarai Timur.

Kedua, Menginstruksikan seluruh jaringan LKBHMI Cabang lokal di wilayah Flores, NTT untuk bergerak membuka posko taktis daerah, mengumpulkan bukti fisik di lapangan, serta melakukan pendampingan hukum langsung bagi warga yang hak bantuannya dipotong atau tidak disalurkan.

Ketiga, Membuka pintu Posko Pengaduan Nasional secara digital maupun fisik bagi seluruh masyarakat Manggarai Timur untuk melaporkan segala bentuk penyelewengan logistik, maupun maladministrasi birokrasi.

“Kami tidak akan membiarkan hukum tumpul saat berhadapan dengan hak-hak kelompok marjinal. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari Bupati Manggarai Timur untuk membuka transparansi data dan mengevaluasi total sistem penyaluran bantuan ini, BAKORNAS LKBHMI PB HMI akan mengambil langkah hukum formal, baik berupa pelaporan ke Ombudsman RI maupun membuat pelaporan/pengaduan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” tutup Darmiyanto, S.H. (Akm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Trending di Nasional