Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Aceh

APBK Aceh Tamiang 2025 Disetujui, Belanja Terealisasi 89,76 Persen

badge-check


					APBK Aceh Tamiang 2025 Disetujui, Belanja Terealisasi 89,76 Persen Perbesar

Realbatam.com. Aceh Tamiang-Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui DPRK Aceh Tamiang untuk ditetapkan menjadi qanun. Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,23 triliun, sementara belanja terealisasi Rp1,17 triliun atau 89,76 persen dari anggaran.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna V DPRK Aceh Tamiang di Ruang Sidang Utama DPRK, Senin (21/9/2026), setelah lima fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, SE.I., mengatakan rancangan qanun tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBK 2025 dan menjadi penjabaran dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Tamiang yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.230.246.794.302,96 atau 100,93 persen dari target. Sementara realisasi belanja tercatat Rp1.174.177.476.159,63 atau 89,76 persen dari total anggaran belanja.

Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan netto tercatat sebesar Rp89.180.808.251.

Menurut Ismail, pembahasan bersama Badan Anggaran dan fraksi-fraksi DPRK juga menghasilkan berbagai masukan dan saran untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah.

“Berbagai masukan dan saran yang disampaikan anggota dewan untuk perbaikan serta peningkatan kinerja pemerintah daerah akan ditindaklanjuti,” ujar Ismail.

Ia juga menyebut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah ditindaklanjuti melalui action plan oleh perangkat daerah terkait.

Langkah tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, DPRK Aceh Tamiang menyetujui rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.3.2/13/2026.

Kesepakatan bersama kemudian ditandatangani Wakil Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Berita acara persetujuan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi qanun.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, kepala OPD, unsur Forkopimcam, pimpinan instansi vertikal dan undangan lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sukseskan Layanan JKN, DPP dr. Leni Afriani, M.K.T Bersama BPJS Kesehatan Langsa Jaring 36 Pasien PRB Lewat Mentoring Spesialis

16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

PII Aceh Soroti Akses Pendidikan Pidie Jaya, Darwati Siap Suarakan ke Pusat

15 Oktober 2026 - 13:09 WIB

BGN Aceh dan Pemkab Bener Meriah Perkuat Sinergi, Dorong Bener Meriah Jadi Lumbung Pangan Aceh untuk Mendukung Program MBG

9 Oktober 2026 - 03:23 WIB

IKOED CUP V Meriah, 13 Tim Alumni Oemar Diyan Ramaikan Turnamen Minisoccer

6 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Tutup Festival PKRM 2026, Ketua PRIMA DMI Langsa Dorong Pemerintah Beri Perhatian Lebih besar kepada Remaja Masjid

27 September 2026 - 11:59 WIB

Trending di Aceh