PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Hukrim

Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN Dadan, Ada Rolex dan Uang Dolar

badge-check


					Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN Dadan, Ada Rolex dan Uang Dolar Perbesar

Realbatam.com. JakartaKejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Salah satu penyitaan terbesar berasal dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Total aset yang diamankan penyidik ditaksir mencapai Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dari Dadan, yang memimpin BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan nilai estimasi Rp8.436.069.815.

Barang yang diamankan antara lain satu jam tangan Rolex dengan perkiraan nilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix.

Penyidik juga menemukan uang tunai dalam sejumlah mata uang. Sebanyak 240 ribu dolar AS ditemukan di dalam Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Uang lainnya berupa 20 ribu dolar AS dan sejumlah rupiah ditemukan di dalam Honda WR-V. Dari Toyota Avanza, penyidik turut menemukan uang tunai Rp24,5 juta. Ada pula uang tunai lain sebesar Rp540,29 juta yang ikut disita.

Selain Dadan, penyidik menyita aset milik tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.

Dari Sony, barang yang disita berupa satu jam tangan Bell & Ross, sejumlah perhiasan serta batu permata. Di antaranya cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, hessonite alami, serta beberapa cincin dan batu permata berwarna biru muda transparan.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tersangka Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta. Penyidik mengamankan satu BMW 740 LI AT dan satu Toyota Alphard 2.5X A/T.

Dari Asep, penyidik turut menyita uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Anang menegaskan seluruh penyitaan telah memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Aset-aset tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program pemerintah.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dibuktikan di persidangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 17:45 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 16:55 WIB

Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar

11 September 2026 - 16:51 WIB

ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

9 September 2026 - 18:16 WIB

Bupati Bireuen H. Mukhlis Bertemu Menteri Sosial, Bahas Percepatan Penyaluran Jadup bagi Masyarakat Terdampak Banjir

9 September 2026 - 15:31 WIB

Trending di Aceh