Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Jawa Timur

Hasil Voting Muktamar ke-35 NU: Ketum Tak Lagi Dipilih Langsung, Tapi Ditunjuk AHWA

badge-check


					Penghitungan suara voting mekanisme pemilihan ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari Perbesar

Penghitungan suara voting mekanisme pemilihan ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari

Realbatam.com. Jombang-Hasil voting sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memutuskan mekanisme pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berubah, dari pemilihan langsung oleh muktamirin menjadi dipilih oleh penunjukkan anggota Ahlul Hadi wal Aqdi (AHWA).

Pantauan Awak Media, hasil penghitungan voting yang dilakukan pada Minggu (30/6/2026) dini hari di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, peserta muktamar yang memilih pemilihan secara langsung berjumlah 150, sedangkan yang memilih ditunjuk oleh AHWA berjumlah 401.

Hasil voting ini kemudian akan menjadi landasan pelaksanaan pemilihan ketua umum PBNU untuk masa bakti 2026-2031.

Pimpinan sidang, Muhammad Nuh mengatakan, jumlah suara telah sesuai sebanyak 552 peserta dengan 1 suara tidak sah.

“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ucapnya.

Hormati hasil voting

Kubu petahana Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Amin Said Husni sebelumnya meminta agar semua pihak bisa menghormati hasil voting tersebut.

Menurut dia, mekanisme voting adalah cara mencapai kesepakatan apabila musyawarah dan mufakat mengalami jalan buntu.

“Tapi ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Nggak ada masalah, itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU, bahkan juga sudah lazim dilakukan di organisasi-organisasi manapun,” ucapnya melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).

“Bahkan di dalam lembaga perwakilan kita, di DPR, MPR, itu kan juga sudah biasa kita melakukan voting. Bukan sesuatu yang tabu, bukan sesuatu yang baru,” kata Amin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW PII Kalbar Bersama PD PII Pontianak Audiensi dengan Disporapar, Dorong Pengembangan Potensi dan Kepemimpinan Pemuda Pelajar

21 Oktober 2026 - 14:04 WIB

PC SEMMI Kediri Raya Gaungkan Isu Lokal, Minta Generasi Muda dan Pendatang Peduli Pembangunan Daerah

18 Oktober 2026 - 19:40 WIB

FKMT Kabupaten Kediri Apresiasi Inisiatif PC SEMMI Kediri Raya Gelar Diskusi Terbuka Bersama Masyarakat dan Mahasiswa

18 Oktober 2026 - 17:14 WIB

PC SEMMI Kediri Raya Audiensi dengan Kapolres Kediri, Perkuat Sinergi demi Kamtibmas dan Kemajuan Daerah

6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Andri Haris Setiawan Tekankan Pentingnya Soal Pembagian Kekuasaan bagi Ormawa di UNESA

20 September 2026 - 02:34 WIB

Trending di Jawa Timur