Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat 442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

Bintan

Hanya Tiga Perusahaan Resmi Tambang Pasir di Bintan, Selain Itu Illegal

badge-check


					Hanya Tiga Perusahaan Resmi Tambang Pasir di Bintan, Selain Itu Illegal Perbesar

RealBatam.com,Bintan-Kekhawatiran publik kembali mencuat seiring beredarnya informasi dugaan bangkitnya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Galang Batang dan sekitarnya, Kabupaten Bintan. Isu ini mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan lapangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melalui Analis Kebijakan, Reza Muzzamil Jufri, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat tiga perusahaan yang mengantongi izin resmi penambangan pasir di wilayah Bintan.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Gunung Mario Lagaligo di Tembeling, PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang, serta PT Tunas Nusa Indonesia di Kuala Sempang. “Di luar tiga perusahaan itu, setiap aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan wajib ditindak,” tegas Reza, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga tengah mempersiapkan operasi tambang tanpa izin. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.

Di tengah isu yang berkembang, muncul pula informasi adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam upaya melancarkan aktivitas tambang ilegal, termasuk dengan mencoba memengaruhi pemberitaan media. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga aparat diminta melakukan penyelidikan mendalam.

Secara hukum, aktivitas tambang pasir ilegal memiliki ancaman pidana berat. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Sejumlah regulasi lain juga mengatur larangan eksploitasi pasir dan sedimentasi laut secara ilegal.

Masyarakat Galang Batang pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap reaktif, melainkan melakukan langkah preventif sejak dini. Warga berharap pengawasan intensif dilakukan sebelum aktivitas ilegal benar-benar berjalan, guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Sorotan publik yang kian menguat diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan sektor pertambangan di Bintan. Langkah tegas dan konsisten dinilai penting agar wilayah tersebut tidak kembali menjadi sasaran praktik tambang pasir ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang Jadi Sorotan, Akankah Proyek Rp 11,9 Miliar Ada Tersangkanya?

11 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kepri Periksa 20 Saksi, Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang Senilai Rp 11,9 Miliar Naik Ke Penyidikan

11 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Sekda Bintan Buka Turnamen Bola Voli Semi Open Antar RW Cup V di Sebong Lagoi

6 September 2026 - 15:06 WIB

Wagub Kepri Melepas Peserta Tour de Bintan 2026, Nyanyang: Event Ini Ditunggu Rider Dunia

24 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Disbudpar Bintan Bakal Menyediakan Hadiah bagi Cheerleader Terbaik pada Event Tour de Bintan 2027

24 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Bintan