LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Nasional

Nama PB PII Dicatut, Ada Kepentingan Pribadi di Balik Aksi Kevin Prayoga

badge-check


					Nama PB PII Dicatut, Ada Kepentingan Pribadi di Balik Aksi Kevin Prayoga Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengecam penggunaan nama organisasi dalam sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial oleh Kevin Prayoga.

Ketua III PB PII, Risko Hardi, menegaskan Kevin Prayoga bukan Ketua maupun pengurus PB PII dan tidak memiliki mandat untuk berbicara maupun bertindak atas nama organisasi.

“Setiap pernyataan dan tindakan yang bersangkutan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi PB PII. Tidak ada mandat organisasi yang diberikan kepadanya,” kata Risko saat ditemui di Kantor PB PII, Jalan Menteng Raya No. 58, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

PB PII menegaskan legitimasi kepengurusan organisasi merujuk pada dokumen administrasi yang sah, termasuk Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.TAHUN 2026 serta akta notaris tertanggal 4 Juni 2026, yang mencatat Amsal Alfian sebagai Ketua Umum PB PII.

Karena itu, PB PII menilai penggunaan nama organisasi tanpa mandat berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan kesan seolah-olah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi PII.

PB PII telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib. Risko menegaskan, viralitas bukan legitimasi.

“Jangan bungkus kepentingan atau pandangan pribadi dengan nama organisasi. PII menghormati kebebasan berpendapat, tetapi nama dan marwah organisasi tidak boleh digunakan tanpa hak,” ujarnya.

Soal dugaan adanya kepentingan pribadi di balik penggunaan nama PII, PB PII menyerahkannya kepada proses verifikasi dan penegakan hukum. PB PII tidak menyatakan Kevin menerima bayaran atau keuntungan tertentu karena belum terdapat bukti mengenai hal tersebut.

PB PII meminta media dan publik melakukan verifikasi sebelum mengutip pernyataan atau mengaitkan aktivitas Kevin Prayoga dengan sikap resmi organisasi.

“PII memiliki struktur, mekanisme, dan mandat yang sah. Kami tidak akan membiarkan pencatutan nama organisasi dinormalisasi,” tegas Risko. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 17:45 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 16:55 WIB

Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar

11 September 2026 - 16:51 WIB

ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

9 September 2026 - 18:16 WIB

Bupati Bireuen H. Mukhlis Bertemu Menteri Sosial, Bahas Percepatan Penyaluran Jadup bagi Masyarakat Terdampak Banjir

9 September 2026 - 15:31 WIB

Trending di Aceh