Realbatam.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengecam penggunaan nama organisasi dalam sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial oleh Kevin Prayoga.
Ketua III PB PII, Risko Hardi, menegaskan Kevin Prayoga bukan Ketua maupun pengurus PB PII dan tidak memiliki mandat untuk berbicara maupun bertindak atas nama organisasi.

“Setiap pernyataan dan tindakan yang bersangkutan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi PB PII. Tidak ada mandat organisasi yang diberikan kepadanya,” kata Risko saat ditemui di Kantor PB PII, Jalan Menteng Raya No. 58, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
PB PII menegaskan legitimasi kepengurusan organisasi merujuk pada dokumen administrasi yang sah, termasuk Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.TAHUN 2026 serta akta notaris tertanggal 4 Juni 2026, yang mencatat Amsal Alfian sebagai Ketua Umum PB PII.
Karena itu, PB PII menilai penggunaan nama organisasi tanpa mandat berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan kesan seolah-olah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi PII.
PB PII telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib. Risko menegaskan, viralitas bukan legitimasi.
“Jangan bungkus kepentingan atau pandangan pribadi dengan nama organisasi. PII menghormati kebebasan berpendapat, tetapi nama dan marwah organisasi tidak boleh digunakan tanpa hak,” ujarnya.
Soal dugaan adanya kepentingan pribadi di balik penggunaan nama PII, PB PII menyerahkannya kepada proses verifikasi dan penegakan hukum. PB PII tidak menyatakan Kevin menerima bayaran atau keuntungan tertentu karena belum terdapat bukti mengenai hal tersebut.
PB PII meminta media dan publik melakukan verifikasi sebelum mengutip pernyataan atau mengaitkan aktivitas Kevin Prayoga dengan sikap resmi organisasi.
“PII memiliki struktur, mekanisme, dan mandat yang sah. Kami tidak akan membiarkan pencatutan nama organisasi dinormalisasi,” tegas Risko. (Red)











