Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang 3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Tanjungpinang

Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

badge-check


					Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal Perbesar

Realbatam.com. Tanjungpinang-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, kepemilikan lahan di Kilometer 15 telah memiliki ketetapan pengadilan dan dinyatakan sebagai milik pribadi. Atas dasar itu, penguasaan dan rencana pemanfaatan lahan sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan.

Demikian disampaikan Teguh untuk menyikapi pengaduan warga yang disampaikan melalui akun media sosialnya. Warga tersebut menuntut Wali Kota mencarikan solusi, dan bertanggung jawab terhadap penggusuran yang dilakukan pemilik sah lahan.

“Lahan yang disebut-sebut dalam konten media sosial itu, milik pribadi dan telah ditetapkan kepemilikannya oleh pengadilan. Ketika pemilik bermaksud memanfaatkan lahan, tentu berdampak pada penggusuran kios yang selama ini berdiri di area lahan. Wali Kota ikut prihatin, dan mencoba memfasilitasi. Namun pemilik lahan tidak bersedia, dan tetap ingin memanfaatkan lahan untuk kegiatan lainnya,” kata Teguh, menjelaskan duduk perkara mengenai isu yang dibangun seorang warga di akun media sosialnya, Senin (10/8).

Tidak hanya memfasilitasi warga dan pemilik lahan, Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah mencarikan solusi dengan rencana merelokasi warga terdampak ke wilayah lain yang menjadi penguasaan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Solusi tersebut merupakan bentuk kepedulian Wali Kota, atas nasib warga yang terdampak.

Menurut Teguh, sebagian warga yang terdampak juga memahami kondisi dan fakta bahwa selama ini mereka menumpang berusaha di lahan milik orang lain. Yang juga menyadari bahwa jika suatu saat pemiliknya bermaksud memanfaatkan lahan, mereka dapat tergusur. Solusi yang ditawarkan Wali Kota juga disambut baik, dan dianggap sebagai sebuah jalan keluar.

Seperti yang disampaikan salah seorang warga terdampak, Sofiani. Menurut Sofiani, warga sepenuhnya memahami kondisi yang ada dan menyambut baik solusi yang ditawarkan Wali Kota. Bahkan melalui surat kesepakatan bersama warga terdampak, yang ditandatangani oleh tujuh orang, warga bermaksud melaporkan pembuat konten hujatan kepada Wali Kota tersebut ke kepolisian.

“Sebab orang itu membawa-bawa nama warga, sementara kami tidak melakukan hal-hal yang disampaikannya di media sosial. Kami mengetahui lahan itu milik orang lain, dan justru berterima kasih atas solusi yang ditawarkan Pak Wali,” kata Sofiani.

Sementara Lurah Air Raja Sudarman menambahkan, pembuat konten aduan di media sosial itu justru memiliki KTP yang beralamat di wilayah kelurahan lain. Menurut Sudarman, persoalan tersebut telah diselesaikan setelah pengadilan menetapkan pemilik sah lahan.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya

30 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Matangkan persiapan, jadwal pelaksanaan Porprov VI Kepri Resmi Dirilis : 30 cabang Olahraga Siap Dipertandingkan di Tanjungpinang

29 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026

29 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026

29 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Trending di Tanjungpinang