Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya?

badge-check


					Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya? Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Dana wakaf umat kini akan dikelola lewat pasar modal. Masjid Istiqlal mengumumkan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan dana wakaf melalui skema wakaf produktif.

Langkah ini disebut sebagai terobosan baru untuk membuat dana wakaf terus menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan dana wakaf tunai tidak hanya akan dihimpun, tetapi juga dikelola melalui instrumen pasar modal. Hasil pengelolaannya nantinya diklaim akan dikembalikan kepada umat melalui berbagai program pemberdayaan.

Langkah tersebut tentu menarik perhatian karena menyangkut dana wakaf yang berasal dari masyarakat.

Di satu sisi, skema ini berpotensi membuat dana umat berkembang dan menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai risiko yang menyertai pengelolaan dana melalui instrumen pasar modal.

Bagaimana jika nilai investasi turun? Siapa yang menjamin keamanan dana wakaf? Dan sejauh mana publik bisa mengawasi pengelolaannya?

Istiqlal menegaskan skema yang digunakan adalah wakaf produktif, bukan deposito. Tujuannya agar dana wakaf tidak sekadar tersimpan, tetapi dapat dikelola sehingga manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat.

Terobosan ini berpotensi menjadi model baru pemberdayaan ekonomi umat. Namun, karena yang dikelola adalah dana wakaf publik, transparansi, akuntabilitas, mekanisme pengawasan, serta perlindungan dana umat menjadi hal yang tidak boleh luput dari pengawalan. (Red)

Penulis : Sahidah
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 17:45 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 16:55 WIB

Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar

11 September 2026 - 16:51 WIB

ISIM Audiensi dengan Kemenpora RI, Dorong Kolaborasi Penguatan Karakter Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

9 September 2026 - 18:16 WIB

Bupati Bireuen H. Mukhlis Bertemu Menteri Sosial, Bahas Percepatan Penyaluran Jadup bagi Masyarakat Terdampak Banjir

9 September 2026 - 15:31 WIB

Trending di Aceh