Menu

Mode Gelap
Kadisdik Batam Bungkam, Muncul Desakan kepada Wali Kota Amsakar Ahmad untuk Mencopot Kadisdik yang Dinilai Mengarah pada Praktik Kolusi dan Nepotisme Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM 2026, Wali Kota Lis: Dorong Kolaborasi Pembangunan Berbasis Masyarakat SIDEKRA Buka Akses Pasar Digital bagi Pengrajin Tanjungpinang Air Mata Amsakar Luruh Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan, Janji Masa Depan Tak Boleh Terputus Gema Syiar Muharram 1448 H di Bumi Penawar Rindu Kadisdik Batam Akui “Kami Melaksanakan Pawai MBG”, Batas Kewenangan Disdik Kini Jadi Sorotan Publik.

Pemko Batam

Amsakar Keluarkan SE, Warga Dilarang Bakar Sampah di Ruang Terbuka

badge-check


					Amsakar Keluarkan SE, Warga Dilarang Bakar Sampah di Ruang Terbuka Perbesar

RealBatam.com,Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla seiring masuknya musim kemarau. Langkah antisipatif tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan, penerbitan surat edaran itu merupakan instruksi langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran yang berpotensi meluas pada musim kering.

“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” katanya, Kamis (12/2).

Dalam edaran itu, pemerintah mencantumkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi warga maupun instansi terkait. Masyarakat dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun di ruang terbuka, termasuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik demikian dinilai berisiko lantaran api dapat merambat dengan cepat dan sulit dikendalikan, terutama saat vegetasi mengering.

Selain itu, warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan dengan rerumputan kering atau semak belukar yang mudah terbakar. Pihak kecamatan dan kelurahan diminta berperan aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat guna mencegah munculnya titik api.

Rudi bilang, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Sinergi dilakukan bersama TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) guna memastikan respons cepat apabila terjadi insiden.

Apabila menemukan indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110. Saluran tersebut disediakan untuk mempercepat penanganan sekaligus meminimalkan dampak yang dapat timbul.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah mempererat kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapan personel dan peralatan dalam menghadapi potensi kebakaran selama periode kemarau.

“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” kata Rudi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadisdik Batam Bungkam, Muncul Desakan kepada Wali Kota Amsakar Ahmad untuk Mencopot Kadisdik yang Dinilai Mengarah pada Praktik Kolusi dan Nepotisme

22 Juni 2026 - 19:10 WIB

Air Mata Amsakar Luruh Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan, Janji Masa Depan Tak Boleh Terputus

22 Juni 2026 - 16:30 WIB

Gema Syiar Muharram 1448 H di Bumi Penawar Rindu

22 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kadisdik Batam Akui “Kami Melaksanakan Pawai MBG”, Batas Kewenangan Disdik Kini Jadi Sorotan Publik.

22 Juni 2026 - 06:28 WIB

Polda Kepri Gelar Berbalas Pantun dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Wujud Pelestarian Budaya Melayu

21 Juni 2026 - 23:46 WIB

Trending di Batam